Berita

BAZNAS ENREKANG AKAN DORONG PERATURAN DESA TENTANG ZAKAT

Baznas Enrekang menggelar Upgrading UPZ dengan tema’ Enrekang maju,aman,  sejahtera, religius dan menjadi kabupaten Muzakki.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS RI, Dr.Irfan
Sauqi Beik. Dalam pemaparannya ia mengatakan, BAZNAS Enrekang sangat luar biasa, bisa menjadi role model  dalam aspek regulasi dan bersinergi dengan Pemerintah.

“Rencana peraturan Desa tentang zakat menjadi yang pertama di Indonesia. Saya juga kagum dengan Bupati Enrekang yang sangat paham tentang eksistensi dan peran strategis BAZNAS, sehingga total menfasilitasi segala kebutuhan BAZNAS Enrekang,” ujarnya.

Dikatakannya, pihaknya akan undang beliau sebagai pemateri dan testimoni dalam word zakat  forum yang akan di laksanakan di Brunai tahun ini”. Kata Irfan.

Bupati Enrekang Drs. H. Muslimin Bando, M. Pd saat memberi sambutan memotivasi kinerja para Amil Baznas Enrekang. Bahkan ia menjanjikan akan memberi insentif kepada UPZ Desa Rp. 300.000 perbulan.

” Ini sebagai langkah awal, catat itu, Insyaallah tahun 2020 saya anggarkan 1 orang / desa”.Ungkapnya.

Acara ini juga dihadiri Pimpinan Baznas Enrekang Mursyid Saleh Mallappa dan 4 Wakil Ketua. ” Hari ini sangat  istimewa karena hadir Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas RI, setelah sebulan lalu di lantik”. Ujar Mursyid SM.

Sebagai Ketua Panitia Dr. Ilham Kadir menyampaikan terkait tujuan kegiatan ini, adalah untuk meningkatkan kualitas UPZ Kecamatan dan Desa. Menurutnya Mereka inilah ujung tombak Baznas di lapangan.

“Kita punya  target pengumpulan 8-9 milyar tahun ini. Lebih penting lagi sesungguhnya ingin menjadikan zakat sebagai budaya,
ada orang tidak bayar zakat menjadi malu”.Ungkapnya.

Disisi lain pimpinan BAZNAS Enrekang, Baharuddin,SE,MM mengatakan lebih kepada peningkatan pengumpulan dengan pola regulasi. Salah satu di Usulan peraturan desa tentang zakat yang sangat di respon oleh pak Irvan dan pak bupati. Karena itu saya akan buat acara lounching zakat kepala desa dan aparat desa, sekaligus mewacanakan perdes zakat.

Menurut Bahar dengan pola regulasilah kita bisa maksimal dalam pengumpulan. Pendapatan Petani jagung,bawang merah, merica, cengkeh dan lain lain akan di ikat aturan tentang zakat pada mereka.

“Direktur pendistribusian dan pendayagunaan BAZNAS RI dalam Upgrading UPZ Baznas Enrekang, Dr.Irfan Sauqi Beik adalah putra mantan ketua BAZNAS pusat Prof.Dr Didin Hafidhuddin yang menginspirasi adanya visi kabupaten Muzakki saat ayahnya datang di Enrekang juga saat kami di Lantik tahun 2016”. Tutup Bahar.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baznas Kabupaten Enrekang.

Copyright © 2018-2022 Baznas Kab.Enrekang. Support by Mandarweb.com

To Top