Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang dengan Tim Anggaran Serta Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Enrekang di Ruang Pola Kantor Bupati Enrekang Baru Baru ini dalam agenda tersebut dibahas mengenai Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan rencana kerja Dan anggaaran tahunan Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kota, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 23 Tahun 2011 Tentang pengelolaan Zakat, peraturan Daerah kabupaten Enrekang nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Zakat Serta peraturan Bupati Enrekang nomor 8 Tahun 2016 tentang perhitungan, pengumpulan, Dan pendayagunaan Zakat Infaq Dan shodaqoh Dan Dana Sosial keagamaan lainnya.
“Bahwa anggaran pemda yang sejak awal dititipkan dibidang kesra dialihkan kehibah oleh karena standar biaya yang digunakan dibidang kesra tidak sesuai dengan standar biaya yang digunakan oleh baznas, jadi kami menggunakan Standar biaya khusus dikarenakan baznas merupakan lembaga semi otonom pada pemerintahan non struktural”. Ungkap Baharuddin selalu komisioner Baznas
“Bahwa anggaran pemda yang sejak awal dititipkan dibidang kesra dialihkan kehibah oleh karena standar biaya yang digunakan dibidang kesra tidak sesuai dengan standar biaya yang digunakan oleh baznas, jadi kami menggunakan Standar biaya khusus dikarenakan baznas merupakan lembaga semi otonom pada pemerintahan non struktural”.
Sementara itu Sekda Enrekang Chairul Latanro mengatakan ” Baznas Enrekang Rapat dibantu sesusai dengan undang-undang nomor 23 Tahun 2016 Dan kesepahamannya adalah dijadikan Dana hibah yang melekat didinas keuangan Dan pendapatan daerah, sesuai dengan permendagri bahwa baznas Rapat dibantu secara berulang dalam artian lebih Dari satu kali”. Katanya.
” Baznas Enrekang Rapat dibantu seusai dengan undang-undang nomor 23 Tahun 2016 Dan kesepahamannya adalah dijadikan Dana hibah yang melekat di dinas keuangan Dan pendapatan daerah, sesuai dengan permendagri bahwa baznas dapat dibantu secara berulang dalam artian lebih Dari satu kali”.
