Berita

Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah Digelar, Begini Nominalnya

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang menggelar rapat penetapan nominal zakat fitrah dalam rangkat menyambut Ramadhan 1443 Hijriah atau 2022 Masehi. Acara diadakan di Aula Terbuka Kantor Kemenag Kab. Enrekang, Jl. Sultan Alauddin, Kamis (10/03/2022).

Hadir dalam acara tersebut selain para Pimpinan BAZNAS Enrekang adalah Kepala Kantor Kementrian Agama yang diwakili oleh H. Syawal Sitonda, dari unsur Pemerintah Daerah masing-masing dihadiri oleh Asisten I, Ibu Darmawati, dan Disnas Koperasi Perindustrian, Perdagangan (Disperindag) Hamsir, dan Kabag Kesra, H. Agus Sallangan. Dihadiri juga oleh Ketua MUI Enrekang, KH. Amir Musthafah, juga perwakilan dari Ormas Muhammadiyah, Wahdah Islamiyah serta beberapa Kepala KUA.

Rapat dipandu langsung oleh Pimpinan BAZNAS, Dr Ilham Kadir. Ia langsung menyampaikan pokok pembahasan yakni penetapan nominal zakat fitrah dan fidyah pada tahun ini.

“Sebagai pertimbangan, saya bacakan SK Bupati tahun lalu yang terkait dengan besaran zakat fitrah, ada tiga tingkatan harga sesuai kualitas berasnya. Beras kualitas premium seharga 35 ribu, kualitas medium 30 ribu, dan kualitas biasa 25 ribu. Ada pun fidyah bagi yang tidak mampu berpuasa karena udzur dan sakit menahun, perhari diganti dengan satu porsi makanan senilai 20 ribu rupiah,” jelas Ilham Kadir.

Mendengar paparan itu, Ibu Darmawati menyetujui bahwa untuk zakat fitrah mengacu pada harga tahun lalu, hal ini disetujui pula oleh peserta yang lain.

“Maka ditetapkan bahwa untuk besaran zakat fitrah nilainya tetap mengikuti tahun lalu dengan tiga level, 35 ribu, 30 ribu dan 25 ribu,” tegas Pemandu Rapat, Ilham Kadir.

Selain zakat fitrah, dibahas pula fidyah. Jika merujuk tahun lalu maka bagi yang tidak berpuasa karena udzur dan sakit menahun, maka perhari harus membayar fidyah senilai satu porsi makanan, 20 ribu.

Namun, beberapa pandangan yang disampaikan oleh Ketua MUI, Dr Amir Mustafah menjadi pertimbangan.
“Sehari semestinya diganti 1 mud makanan pokok yang kalau diukur sama dengan 1,7 liter beras. Siapa yang telah membayar fidyah sebesar itu maka sah fidyahnya, hanya saja bisa kita ambil perbandingan lain. Misalnya BAZNAS RI menetapkan fidyah perhari sebanyak 50 ribu, tergantung kesepakan kita semua,” terang Ketua MUI Enrekang ini.

Setelah berbagai argumen dipaparkan lengkap dengan masing-masing dalilnya, maka disepakati jika nominal pembayaran fidayah untuk Ramadhan 1443 Hijriah ini adalah satu porsi makanan yang sama dengan nilai, 25 ribu perhari.

Setelah itu, ada usulan dari KH Mardan bahwa dimasukkan juga batas nishab harta bagi zakat mal atau zakat harta. Demikian pula, ada permintaan dari H Syawal Sitonda agar ditetapkan nominal infak rumah tangga muslim.

Untuk batas minimal harta yang wajib dizakati (nishab) disampaikan oleh Pimpinan BAZNAS bagian pengumpulan, Baharuddin bahwa, nishab zakat harta mengacu kepada harga emas.
“Nishab zakat emas sama dengan uang, senilai dengan 85 gram emas, nanti kami masukkan SK penetapannya bersama dengan zakat fitrah,” terang Baharuddin.

Selain itu, besaran infak untuk kupon rumah tangga muslim tetap sama dengan tahun lalu. Yakni, 20 ribu, 50 ribu, 100 ribu, dan 500 ribu. Masyarakat bisa memilih di angka mana ia mau berinfak.

Untuk lebih jelasnya, berikut rincian keputusan rapat penetapan zakat fitrah, fidyah, zakat mal, dan infak rumah tangga muslim sebagai berikut:
Zakat fitrah:
Beras Premium 3,5 liter atau Rp. 35.000
Beras Medium 3,5 liter atau Rp. 30.000
Beras Biasa 3,5 liter atau Rp. 25.000

Fidyah perhari 1 porsi makanan atau Rp. 25.000
Nishab zakat harta emas dan uang sebesar 85 gram emas atau senilai dengan harga emas tersebut.

Infak Rumah Tangga Muslim:

  1. Rp. 20.000
  2. Rp. 50.000
  3. Rp. 100.000
  4. Rp. 500.000.

Ada pun SK resminya nanti dikeluarkan oleh Bapak Bupati Enrekang dalam waktu yang tidak lama.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baznas Kabupaten Enrekang.

Copyright © 2018-2022 Baznas Kab.Enrekang. Support by Mandarweb.com

To Top