Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Enrekang menggelar rapat penetapan zakat fitrah Kabupaten Enrekang tahun 2020 M/1441 H.
Rapat itu dilangsungkan di Aula Kantor Kemenag Enrekang, Jl Sultan Hasanudin, Kelurahan Puserren, Kecamatan Enrekang, Rabu (22/4/2020).
Rapat dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Enrekang, Kamaruddin, Ketua Baznas, Mursyd Saleh, Ketua MUI Enrekang, Amir Mustafa, perwakilan Disperindag, KUA tingkat kecamatan.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kemenag Enrekang, Kamaruddin, mengatakan penetapan zakat fitrah dipercepat sesuai anjuran Menteri Agama.
Hal itu dengan melihat kondisi saat ini, dimana masyarakat sangat membutuhkan dalam hal penanganan Covid-19.
“Jadi harapan kami, tetapkan sesuai realisasi dan tidak mengundang polemik di masyarakat,” kata Kamaruddin.
Tak lupa, Ia mengingatkan bahwa peran Baznas Enrekang saat ini sangat diharapkan kontribusinya di masyarakat.
Sehingga pengeluaran dari Baznas harus banyak tapi juga pemasukannya harus banyak pula.
“Sebab perannya sangat dibutuhkan dalam hal penanganan Covid-19 seperti saat ini,” ujarnya.
Sementara Ketua Baznas Enrekang, Mursyd Saleh M, mengatakan dalam rapat kali ini tidak diundang ormas dan beberapa elemen lainnya karena ada pembatasan orang berkumpul.
“Jadi harus didasarkan pada harga-harga pasar yang ada di Enrekang. Penetapan zakat fitrah ini dipercepat mengingat kondisi Covid-19 ini,” ujarnya.
Sedangkan Ketua MUI Enrekang, Amir Mustafa mengatakan, zakat fitrah adalah penyucian diri bagi orang puasa dari kata-kata yang sia-sia dan memberi makan pada orang-orang miskin.
“Zakat fitrah prioritasnya untuk orang miskin. Diharapkan juga pada rapat ini kita tetapkan besaran nilai fidya,” tuturnya.
(tribunenrekang.com)
