Berita

BAZNAS: MASYARAKAT ENREKANG MULAI SADAR BAYAR ZAKAT

Sejumlah masyarakat Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan berdatangan ke Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang.

Baik masyarakat umum maupun para ASN yang diatur langsung oleh pusat atau ASN instansi vertikal.

Mereka menanyakan seputar masalah pembayaran zakat hingga kemana arah distribusi zakat yang dikumpulkan oleh Baznas Enrekang.

Seperti yang terihat hari ini Selasa (17/4/2018), penyetor zakat (muzakki) dari kantor layanan pajak Enrekang, Andi Muh Ihsanul menyambangi Baznas.

“Saya datang konsultasi tentang berapa batas minimal gaji yang harus dizakati, selain itu saya tanyakan juga, apakah harus dibayar perbulan atau sekali setahun,” Kata Ihsanul.

Ia mengaku, mendapat penjelasan bahwa kalau gaji jika terakumulasi selama setahun yang nominalnya sama dengan 85 gram emas maka sudah wajib kena zakat.

Selain itu bisa dibayar sekali setahun bisa pula dibayar setiap bulan sebagaimana ASN pada umumnya.

Sementara itu, Pimpinan Baznas Enrekang, Ilham Kadir, menyebut bahwa kepercayaan masyarakat kepada Baznas dan kesadaran untuk berzakat memang terus meningkat.

Apalagi dengan melihat program-program kerja yang langsung menyentuh pada masyarakat dhuafa atau fakir miskin.

“Kita sentuh semua aspek, mulai bedah rumah, penyaluran modal usaha, santunan lamgsung tunai, hingga bantuan kesehatan, pendidikan, dan dakwah,” tuturnya.

“InsyaAllah kita akan terus menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah sesuai syarat-syarat ditentukan syariat dan skala prioritas sehingga peran Baznas dalam pembangunan di Enrekang dapat dirasakan semua pihak,” jelas ketua Infokom MUI Enrekang ini.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baznas Kabupaten Enrekang.

Copyright © 2018-2022 Baznas Kab.Enrekang. Support by Mandarweb.com

To Top