Berita

BAZNAS SOSIALISASIKAN TENTANG KEWAJIBAN ZAKAT DI DEPAN KPU DAN BAWASLU ENREKANG

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggelar sosialisasi gerakan sadar zakat di aula kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Enrekang, di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Senin (18/2/2019).
Hadir dalam acara itu dari jajaran komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Enrekang.

Dari pihak Baznas Enrekang, yakni Wakil Ketua Bagian Administrasi, Umum, dan SDM, DR. Ilham Kadir. Hadir pula pembawa hikmah kewajiban zakat, KH. Ambo Masa.

Dalam tausiyahnya, Ambo Masa memaparkan makna zakat baik secara bahasa maupun ditinjau dari  istilah.

“Pada dasarnya kata zakat dalam sudut bahasa cukup banyak, bisa berarti membersihkan, memberkati, berkembang, tumbuh, dan bertambah. Dari sini kita sudah dapat menyimpulkan bahwa orang berzakat itu hartanya akan bertambah, suci dan berberkah,” kata dai yang pernah mondok di As’adiyah Sengkang ini.
Ambo Masa menambahkan bahwa dari sudut istilah zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh orang islam dengan kadar tertentu, waktu tertentu, lalu disalurkan kepada golonan tertentu dengan cara tertentu.
“Dari sini kita pahami bahwa zakat adalah ibadah yang punya ketentuan yang mengikat, karena itu keberadaan Baznas sebagai lembaga yang khusus menangani zakat harus diapresiasi,” pungkas dai kondang Enrekang ini.
Sedangkan dari pimpinan Baznas, Dr Ilham Kadir memaparkan kinerja Baznas selama ini.
Menurutnya, pada awal dibentuknya Baznas di Enrekang banyak sekali yang kontra dan mempertanyaan penggunaan dana yang terkumpul di Baznas.
“Seiring berjalannya waktu, kami dari pimpinan dan segenap staf Baznas menunjukkan kinerja kami, bahwa dana yang terkumpul benar-benar disalurkan kepada mereka yang berhak,” ujar Ketua Infokom MUI Enrekang itu.
Ilham menjelaskan, dalam mengukur kinerja Baznas, setidaknya bisa dilihat dari pengelolaan keuangan.
Tahun lalu Baznas mendapat WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian dari Kantor Akuntan Publik (KAP) S Mannan, Ardiansyah & Rekan. Dari segi pengelolaan dana yang terkumpul,  2018 Baznas menjadi lima besar yang terbaik dalam pendistribusian di seluruh kabupaten dan kota se-Indonesia.
Bahkan, Baznas Award dalam kategori “Kepala Daerah Pendukung Kebangkitan Zakat”, yang diterima langsung oleh Bupati Enrekang, H Muslimin Bando.
“Insya Allah, kami dari pihak Baznas berusaha mengelola dana yang terkumpul sesuai aturan syariat dan hukum positif,” tegas guru materi fikih zakat di Pondok Pesantren Darul Falah Enrekang ini.
Adapun Kepala Sekretariat KPU Enrekang, Sadeng sangat mengapresiasi acara sosialisasi tersebut.
Dia menegaskan, masalah zakat tentu sudah tidak dapat ditawar-tawar lagi karena ini kewajiban, tinggal bagaimana proses mengeluarkan zakat dan bagaimana mereka yang tidak sesuai nisab, baik karena kredit di bank atau memang gajinya belum cukup.
“Ini yang harus didiskusikan dan bahas secara detail. Secara umum, insya Allah para pegawai yang sudah wajib zakat siap menunaikan zakatnya,” tutupnya.
Komisioner KPU, Irwan Ibrahim, menyampaikan bahwa masalah kewajiban agama seperti zakat sudah tidak bisa dipersoalkan sehingga ia menyatakan persetujuannya.”Kalau perlu tidak hanya zakat, tapi juga biasakan bersedekah karena manfaatnya akan kembali pada kita,” ucapnya.
Ketua Bawaslu, Ulin Nuha, mengamini apa yang disampaikan oleh Irwan Ibrahim.
Di sela acara, Baznas Enrekang juga membagikan buku saku “Panduan Praktis Berzakat” kepada para komisioner KPU dan Bawaslu.
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baznas Kabupaten Enrekang.

Copyright © 2018-2022 Baznas Kab.Enrekang. Support by Mandarweb.com

To Top