Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang menggelar sosialisasi Perda Zakat di kantor DPRD Enrekang, Senin (5/6).
Sosialisasi itu dihadiri pula oleh para perwakilan dan kepala masing-masing desa di wilayah Enrekang.
Salah anggota dewan, Disman Duma juga mengatakan, rapat tersebut sekaligus untuk membahas aturan-aturan dalam Baznas Enrekang.
Apalagi, salah satu komisioner Baznas Enrekang, Ilham Kadir mengatakan, gelaran sosialisasi itu untuk semakin menyadarkan para wajib zakat.
Masing-masing kepala desa bakal menjadi ujung tombak penyampaiannya di masyarakat.
“Membayar zakat itu kewajiban umat Islam. Berdasarkan peraturannya, 2,5 persen dipotong dari setiap gaji PNS,” ungkapnya.
