Bagian Hukum Setda Enrekang menggelar sosialisasi Peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2015, tentang pengelolaan zakat di lima lokasi yang dimulai dari tanggal 8 sampai 15 November 2018.
Lima lokasi pelaksanaan sosialisasi tersebut adalah Kecamatan Curio, Malua, Masalle, Anggeraja dan Cendana.
Sosialisasi dibuka langsung oleh, Kabag Hukum Setda Enrekang, Haming dan dihadiri oleh para pimpinan Baznas Enrekang serta pemerintah kecamatan maupun kepala desa setempat.
Dalam kesempatan itu, Kabag Hukum Setda Enrekang, Haming, mengatakan sosialisasi zakat dilakukan sebab masih ada gejolak-gejolak kecil di masyarakat terkait pengelolaan zakat yang dikelola Baznas.
Padahal, aturan terkait zakat ini sudah sangat jelas dan diperkuat dalam Perbup nomor 8 tahun 2016 tentang pengumpulan dan pendistribusian zakat, infak sedekah dan dana keagamanan lainnya.
“Dipilih Perda ini untuk disosialisasikan karena masih ada gejolak kecil di masyarakat, makanya perlu kita luruskan dan beri pemahaman kepada mereka,” kata Haming.
Haming menjelaskan, masyarakat perlu memahami dan mengetahui bagaimana sejarah keluarnya ini Perda dan manfaatnya bagi masyarakat.
“Olehnya itu, pihaknya menghadirkan pemateri dari Pimpinan Baznas Enrekang sebab, mereka adalah implementator dari Perda ini,” ujarnya.
Sementara Pimpinan Baznas Enrekang, Ilham Kadir, mengatakan fungsi utama keberadaan Baznas adalah untuk mempercepat, pemberian pertolongan terhadap golongan yang betul-betul membutuhkan.
“Artinya lewat Baznas penyaluran bantuan tidak mesti harus melalui mekanisme yang berbelit-belit bagi masyarakat yang membutuhkan, dan harus tepat sasaran,” ujarnya.
