Sebagai tindak lanjut Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ) , maka untuk pengisian Pengurus UPZ Tingkat Kecamatan Periode 2021-2026 dibuka pendaftaran bagi masyarakat Kabupaten Enrekang yang berminat dan memenuhi syarat jadi calon pengurus Unit Pengumpul Zakat Tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Enrekang.
I. PERSYARATAN
- Warga negara Indonesia;
- Berdomisili di wilayah Kecamatan tempat mendaftar;
- Beragama Islam;
- Bertaqwa kepada Allah SWT;
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) dan paling tinggi 70 (tujuh puluh)
tahun; - Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki kompetensi teknis sesuai dengan bidang yang ditugaskan;
- Tidak menjadi anggota partai politik; dan
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan
II. Surat Permohonan ditujukan kepada Panitia Seleksi UPZ Kecamatan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dengan melampirkan:
- Surat pernyataan kesanggupan sebagai pengurus UPZ Kecamatan
- Fotocopy KTP dan KK Kabupaten Enrekang
- Daftar Riwayat Hidup
- Foto copy ijazah terakhir
- Surat pernyataan tidak menjadi anggota politik
III. Tempat Pendaftaran dan pengambilan formulir di Kantor Urusan Agama (KUA) Tingkat Kecamatan.
IV. Waktu Pendaftaran: mulai tanggal 16 Agustus – 23 Agustus 2021.
V. Pengumuman Hasil Lolos Seleksi Administrasi tanggal 24 Agustus 2021.
VI. Waktu tes tertulis dan wawancara terlampir.
VII. Permohonan diantar langsung ke Panitia Seleksi Tingkat Kecamatan di KUA Kecamatan.
VIII. Contoh permohonan dan kelengkapannya dapat diperoleh di Panitia Seleksi Tingkat Kecamatan.
IX. Keterangan lebih lanjut dapat ditanyakan di Panitia Seleksi Tingkat Kecamatan.
Demikian Pengumuman ini dikeluarkan untuk diketahui sebagaimana mestinya.
Enrekang, 13 Agustus 2021
TIM SELEKSI PENGURUS UNIT PENGUMPUL ZAKAT (UPZ)
TINGKAT KECAMATAN SE-KAB. ENREKANG PERIODE 2021-2026

