Berita

SEGINI BESARAN NILAI ZAKAT FITRAH DI KABUPATEN ENREKANG TAHUN INI

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kementrian Agama Enrekang telah menetapkan jumlah besaran zakat fitrah untuk tahun 2018 ini.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno bersama antara semua elemen masyarakat di Aula Kantor Kemenag Enrekang, Sulawesi Selatan, Selasa (22/5/2018).

Dalam rapat tersebut ditetapkan tiga kategori untuk nilai pembayaran zakat fitrah tahun ini yang mengacu dengan kualitas beras yang dikonsumsi. Untuk beras tingkat atas 3,5 liter dinilai dengan uang sebesar Rp 32 ribu.

Sementara, untuk beras tingkat menengah 3,5 liter dinilai dengan uang sebesar Rp 27 ribu. Sedangkan, untuk beras tingkat bawah (beras campur) 3,5 liter dinilai dengan uang sebesar Rp 25 ribu.

Menurut Ketua Baznas Enrekang, Mursyid Saleh Mallappa, untuk besaran nilai harga beras untuk zakat fitrah tahun ini cenderung mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

“Jadi memang ada penurunan untuk beras tingkat atas saat ini Rp 32 ribu, tahun lalu itu Rp 35 ribu, begitu juga dengan beras tingkat menengah saat ini Rp 27 ribu kemarin Rp 30 ribu. Kalau beras kategori bawah nilainya sama dengan kemarin Rp 25 ribu,” kata Mursyid.

Ia menjelaskan, penetapan besaran harga beras itu disesuaikan dengan perkembangan harga di pasaran.

“Kalau penetapan harga, kita sudah pantau semua harga di sejumlah pasar besar di Enrekang dan kemudian kita sesaikan dan ditetapkan,” tuturnya.

Ia menambahkan, untuk kategori beras jagung tahun ini tidak ditentukan lantaran saat ini masyarakat rata-rata sudah konsumsi beras.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baznas Kabupaten Enrekang.

Copyright © 2018-2022 Baznas Kab.Enrekang. Support by Mandarweb.com

To Top