ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah merupakan zakat yg diwajibkan atas setiap individu baik laki-laki maupun perempuan muslim yang berkecukupan. Zakat fitrah dikeluarkan untuk dirinya sendiri, keluarganya, dan orang lain yang menjadi tanggungan, baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki, maupun perempuan.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang puasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji dan kotor, sekaligus untuk memberi makan orang-orang miskin” (HR. Abu Daud)

