Berita

ZAKAT FITRAH DALAM KABUPATEN ENREKANG TAHUN 1439 H/2018 M

ZAKAT FITRAH
 
Zakat fitrah merupakan zakat yg diwajibkan atas setiap individu baik laki-laki maupun perempuan muslim yang berkecukupan. Zakat fitrah dikeluarkan untuk dirinya sendiri, keluarganya, dan orang lain yang menjadi tanggungan, baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki, maupun perempuan.
 
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang puasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji dan kotor, sekaligus untuk memberi makan orang-orang miskin” (HR. Abu Daud)
 
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baznas Kabupaten Enrekang.

Copyright © 2018-2022 Baznas Kab.Enrekang. Support by Mandarweb.com

To Top